lintaswarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi dengan menyita aset fantastis senilai lebih dari Rp338 miliar. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar) untuk periode 2017-2025. Aset-aset bernilai jumbo tersebut diketahui merupakan milik Sudianto alias Aseng, yang diidentifikasi sebagai Beneficial Owner PT QSS.
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengonfirmasi bahwa total estimasi keseluruhan barang bukti yang disita mencapai Rp338.358.700.000. Proses penyitaan dilakukan oleh tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejagung di beberapa titik di wilayah hukum Kalimantan Barat, berlangsung antara 25 hingga 29 Agustus 2020.
Aset yang disita mencakup berbagai jenis properti dan sarana operasional. Untuk aset tak bergerak, tim penyidik berhasil menyita tanah dan bangunan dengan estimasi nilai Rp1.438.700.000. Rinciannya, dua bidang tanah dan bangunan di Kota Pontianak senilai Rp908.800.000, serta tiga bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Kubu Raya dengan nilai Rp529.900.000.

Related Post
Sementara itu, aset bergerak yang disita memiliki nilai jauh lebih besar, mencapai Rp336.920.000.000. Ini termasuk sarana transportasi laut yang signifikan, seperti tujuh unit kapal tongkang dengan total nilai Rp210.000.000.000 dan sembilan unit kapal tug boat senilai Rp90.000.000.000, yang ditemukan di perairan dan pelabuhan pertambangan PT QSS.
Di area site atau pit pertambangan PT QSS, penyidik juga mengamankan 16 unit alat berat operasional pertambangan senilai total Rp32.000.000.000. Tak hanya itu, di area pool kendaraan dan jalur logistik perusahaan, disita 23 unit dump truck merek Hino senilai Rp4.370.000.000, 23 unit dump truck merek Dongfeng senilai Rp1.380.000.000, dua unit mobil operasional double cabin senilai Rp400.000.000, dan satu unit mobil operasional single cabin senilai Rp150.000.000.
Anang Supriatna menambahkan bahwa seluruh barang bukti yang disita telah melalui proses penyegelan, penitipan, dan validasi aset bersama Tim Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. Langkah ini diambil guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomis aset-aset tersebut sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total lima tersangka. Selain Sudianto alias Aseng yang diduga mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan dan terlibat langsung dalam aktivitas penambangan di luar wilayah izin, empat tersangka lainnya adalah YA (Komisaris PT QSS), IA (Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU), AP (Direktur PT QSS), serta HSFD (Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM). Kasus ini menjadi sorotan publik atas komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pertambangan.







Tinggalkan komentar