Terkuak Penjara Bintang Lima Napi Kakap

Harimurti

Terkuak Penjara Bintang Lima Napi Kakap

lintaswarta.co.id melaporkan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, yang berlokasi di Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, kini menjadi pusat perhatian publik. Hal ini menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman RI pada Rabu (23/9) lalu. Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman dibuat terkejut dengan temuan sebuah bangunan mewah yang dilengkapi fasilitas layaknya hunian pribadi.

Bangunan tersebut disinyalir memiliki ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, serta beragam perlengkapan rumah tangga yang lengkap. Saat tim Ombudsman tiba, penghuni yang diduga merupakan warga binaan atau narapidana, langsung bergegas melarikan diri ke dalam kamar. Selain temuan Ombudsman, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) juga menerima laporan mengenai keberadaan fasilitas lain yang tak kalah mencengangkan, seperti mini golf, pusat kebugaran, hingga unit apartemen di dalam area lapas.

Terkuak Penjara Bintang Lima Napi Kakap
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kontroversi ini sontak menyeret nama-nama narapidana kasus besar yang kini menghuni Lapas Cibinong. Salah satunya adalah Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sambo dipindahkan dari Lapas Salemba ke Cibinong pada 29 Agustus 2023 untuk menjalani hukuman seumur hidup, ditemani dua anak buahnya, Kuat Ma’ruf (10 tahun penjara) dan Ricky Rizal Wibowo (8 tahun penjara).

COLLABMEDIANET

Nama lain yang juga menjadi sorotan adalah Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Ia dijebloskan ke Lapas Cibinong pada 21 Juli 2025 untuk menjalani vonis 20 tahun penjara yang telah berkekuatan hukum tetap. Tak ketinggalan, mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen, terpidana kasus suap dan pungutan liar, dieksekusi ke Lapas Cibinong pada 7 Agustus 2023 dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ditjenpas memastikan Pepen masih berstatus warga binaan di sana hingga Januari 2026.

Menanggapi temuan ini, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno, memberikan klarifikasi. Ia berdalih bahwa lokasi yang dimaksud tim Ombudsman adalah area asimilasi atau Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), yang di dalamnya terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Menurut Yudi, rumah-rumah tersebut memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai rumah jabatan, bukan fasilitas mewah untuk narapidana. Namun, penjelasan ini masih menyisakan banyak pertanyaan di tengah publik mengenai transparansi dan perlakuan istimewa di balik jeruji besi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar