lintaswarta.co.id melaporkan, sebuah video yang menampilkan seorang pengemudi ojek online (ojol) memohon agar sepeda motornya tidak diangkut petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur menjadi viral di media sosial. Insiden yang memicu beragam reaksi publik ini mendorong pihak Sudinhub untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait penertiban yang dilakukan.
Dalam rekaman yang beredar luas, salah satunya melalui akun Instagram @palopoinfoku, terlihat jelas bagaimana pengemudi ojol tersebut dengan nada memelas meminta kendaraannya tidak dibawa. "Tolong, Bang. Saya butuh uang, anak saya sekolah, saya butuh makan. Rumah saya di Bekasi bang," ucapnya, menggambarkan kondisi mendesak yang ia alami dan menyentuh hati banyak warganet.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menjelaskan bahwa penertiban parkir liar itu berlangsung pada Rabu (17/6) di Jalan Jatinegara Timur, tepatnya di depan J-Town. Operasi ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan yang melibatkan Sudinhub Jakarta Timur, Satpol PP, Sudin Sosial, dan Kepolisian, yang semuanya bertindak sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Related Post
Harlem menambahkan, dalam kegiatan tersebut, lima unit sepeda motor yang kedapatan parkir di atas trotoar ditindak dengan metode angkut jaring. Salah satu kendaraan yang diangkut memang milik pengemudi ojol yang videonya viral. Pengemudi tersebut baru tiba di lokasi setelah sepeda motornya sudah berada di atas truk pengangkut.
"Kami memahami bahwa kendaraan merupakan sarana utama untuk bekerja. Oleh karena itu, petugas kami mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan secara baik kepada yang bersangkutan," terang Harlem dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (20/6). Ia juga menekankan bahwa demi keselamatan proses pengangkutan dan menghindari risiko, pemilik kendaraan diarahkan untuk mengambil kendaraannya di Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur.
Setelah tiba di kantor Sudinhub, pemilik kendaraan dilayani sesuai prosedur standar, termasuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari. Setelah proses administrasi selesai, pengemudi ojol tersebut dapat kembali melanjutkan aktivitasnya.
Harlem menegaskan bahwa penertiban ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, tanpa memandang profesi pemiliknya. "Penertiban ini bertujuan untuk menjaga fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan parkir demi kenyamanan bersama," pungkasnya.









Tinggalkan komentar