Lintaswarta.co.id, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan sanksi denda fantastis senilai total Rp755 miliar kepada 97 pelaku usaha fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol). Keputusan ini diambil setelah mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik penetapan harga.
Putusan yang dibacakan pada Kamis, 26 Maret 2026 lalu ini menandai salah satu kasus persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU. Tidak hanya dari jumlah terlapor yang mencapai hampir seratus perusahaan, tetapi juga karena dampaknya yang meluas langsung ke masyarakat sebagai konsumen layanan pinjaman daring di seluruh Indonesia.

Secara kronologis, perkara ini bermula dari Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 14 Agustus 2025. Kala itu, para terlapor dengan tegas menolak seluruh isi Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator KPPU. Namun, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Lanjutan guna proses pembuktian yang lebih mendalam.

Related Post
Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan adanya perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para pelaku usaha tersebut. Penetapan batas atas suku bunga, yang seharusnya berfungsi sebagai pelindung konsumen, justru dinilai Majelis Komisi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha. Kondisi ini mengarahkan ekspektasi dan strategi harga, mendorong keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga, dan pada akhirnya mengurangi intensitas persaingan harga serta menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.
Dalam proses persidangan, Majelis Komisi juga menolak berbagai keberatan formil yang diajukan oleh para terlapor. KPPU menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan prinsip-prinsip peradilan yang adil. Argumentasi seperti masalah kewenangan KPPU, cacat prosedural dalam pembuktian, ketidakhadiran saksi kunci, atau klusterisasi pemeriksaan, tidak dapat diterima.
Lebih lanjut, Majelis Komisi menyatakan tindakan para terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 50 UU No. 5 Tahun 1999. Hal ini dikarenakan tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian kewenangan kepada pelaku usaha tertentu dan/atau kumpulan pelaku usaha tertentu untuk mengatur besaran suku bunga dalam jasa layanan fintech P2P lending.
Dengan demikian, Majelis Komisi secara bulat menyatakan seluruh 97 pelaku usaha pinjol tersebut terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Daftar lengkap 97 perusahaan yang didenda karena praktik kartel penetapan bunga ini telah dirilis oleh KPPU, menjadi peringatan keras bagi seluruh industri fintech P2P lending untuk senantiasa mematuhi regulasi persaingan usaha yang sehat demi terciptanya pasar yang adil dan transparan bagi konsumen.









Tinggalkan komentar