Lintaswarta.co.id, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah menggemparkan publik dengan penetapan tersangka terhadap Dwi Purwantoro, mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode Juli 2025-Januari 2026. DP disangkakan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan wewenang dalam sejumlah proyek di lingkungan Ditjen SDA. Tidak tanggung-tanggung, DP diduga menerima uang tunai lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah, yakni Honda CRV dan Toyota Innova Zenix. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Jumat (22/5/2026), menyusul penahanan yang dilakukan sehari sebelumnya.
Menurut keterangan resmi Kejati Jakarta, peran Dwi Purwantoro sangat sentral. Ia diduga secara aktif melakukan pemerasan atau menerima suap dan gratifikasi dari berbagai BUMN karya serta pihak swasta yang terlibat dalam proyek-proyek di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Uang tunai miliaran rupiah dan dua kendaraan roda empat mewah tersebut menjadi bukti awal kuat yang berhasil disita penyidik.
Selain DP, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus terpisah namun masih terkait lingkup Kementerian PU. Mereka adalah RS, Sekretaris Ditjen Cipta Karya Kementerian PU, dan AS, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya diduga secara bersama-sama merekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya selama periode 2023 dan 2024. Modus operandi ini ditaksir telah merugikan keuangan negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar.

Related Post
Dwi Purwantoro dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alternatifnya, ia juga dapat disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, RS dan AS disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.
Dalam rangkaian penyidikan, Kejati Jakarta telah menyita dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam mata uang Dolar Amerika Serikat. Penyidik juga terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan serta mendalami keterlibatan pihak lain, baik dari internal Kementerian PU, BUMN, maupun sektor swasta. Langkah ini bertujuan untuk memperluas jangkauan kasus dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab.
Kejati Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan penyidikan. Pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan para tersangka akan terus dilakukan, diiringi dengan pelacakan dan penyitaan aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. Ketiga tersangka telah resmi ditahan selama dua puluh hari sejak Kamis, 21 Mei 2026. Dwi Purwantoro mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur.


Tinggalkan komentar