lintaswarta.co.id melaporkan, dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial TS di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kini tengah menjadi sorotan publik. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa insiden tragis ini diduga kuat dipicu oleh rasa cemburu yang melanda kekasih korban, HSLT.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, menjelaskan bahwa motif utama di balik kejadian ini adalah kecemburuan HSLT yang menuduh TS memiliki hubungan dengan pria lain. "Motifnya itu karena cemburu. Jadi, si pacarnya ini menuduh ceweknya ini, korban ini ada orang lain lah. Motifnya itu seperti itu," ujar Jerico, Kamis (16/7).
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih terus memburu keberadaan HSLT yang menjadi pelaku utama. Namun, satu orang terduga pelaku yang merupakan karyawan HSLT telah berhasil diamankan karena diduga turut serta membantu aksi penyekapan tersebut. "Dia karyawannya si S (HSLT), kemudian dia membantu. Pelaku utamanya masih kita kejar," tambah Jerico.

Related Post
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menambahkan bahwa berdasarkan laporan korban, TS dan HSLT telah menjalin hubungan asmara sejak April lalu dan tinggal bersama di wilayah Cikarang Selatan. Sebuah perselisihan serius kemudian pecah pada akhir Juni, yang berujung pada dugaan kekerasan berulang oleh HSLT terhadap korban hingga awal Juli. Akibatnya, TS menderita luka lebam pada bagian wajah dan tangan.
Korban akhirnya berhasil melarikan diri dari tempat tinggalnya melalui jendela saat HSLT tidak berada di lokasi. Setelah berhasil kabur, TS segera melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polres Metro Bekasi. Kasus ini sontak mengingatkan publik pada insiden serupa yang melibatkan Taufik Hidayat, seorang pria yang menyekap dan menganiaya kekasihnya, YTR, di Bandung, Jawa Barat, selama kurang lebih tiga tahun. Taufik sendiri telah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum. Penyelidikan mendalam terhadap kasus di Cikarang ini masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan menyeret pelaku ke meja hijau.









Tinggalkan komentar