Drama Cinta Terapis Spa Berakhir di Bui

Harimurti

Drama Cinta Terapis Spa Berakhir di Bui

Surabaya, lintaswarta.co.id – Kasus penggelapan dana yang melibatkan seorang terapis spa di Surabaya, Nur Hasanah, mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (15/7) menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Nur Hasanah. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menggelapkan uang senilai Rp1,28 miliar dari kartu ATM milik salah satu kliennya, Tonny Soegiono.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadiyarto di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Nur Hasanah dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencurian. Hakim Purnomo menegaskan bahwa terdakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.

Drama Cinta Terapis Spa Berakhir di Bui
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo menyatakan akan ‘pikir-pikir’. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Vonis ini sendiri lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Nur Hasanah dengan pidana penjara selama 3 tahun.

COLLABMEDIANET

Sebelumnya, kuasa hukum Nur Hasanah, Zulfan Badrun Naja, dalam pembelaannya mengklaim bahwa jaksa mengabaikan fakta persidangan, termasuk semangat restorative justice. Zulfan menyebut korban, Tonny Soegiono, telah memaafkan kliennya dan bersedia menerima penggantian kerugian secara bertahap. Lebih lanjut, pihak terdakwa berargumen bahwa unsur melawan hukum tidak terpenuhi karena kartu ATM dan nomor PIN diserahkan secara sukarela oleh korban dalam konteks hubungan pribadi keduanya. Nur Hasanah bahkan mengaku pernah menjalin hubungan asmara dengan korban, di mana ia diberi kebebasan menggunakan kartu debit dan korban mengetahui setiap transaksi.

Menurut pengakuan Nur Hasanah, masalah hukum ini mencuat setelah ia meminta mengakhiri hubungan asmara tersebut. Ia mengklaim telah mencicil sekitar Rp350 juta sebagai bentuk pengembalian, namun pelapor disebut tidak lagi merespons upaya komunikasi untuk pelunasan sisa uang.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar