lintaswarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) berpotensi menghadapi gugatan praperadilan menyusul klaim dari kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso. Handika menyatakan bahwa para pemilik sah uang tunai dan emas batangan yang disita penyidik Kejagung akan segera mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini diambil sebagai respons terhadap apa yang mereka anggap sebagai keputusan prematur Tim 9 bentukan Kejagung, yang secara langsung mengaitkan aset-aset tersebut dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurut Handika, kliennya dan para pemilik aset merasa keberatan dengan penyitaan yang dilakukan tanpa pengujian mendalam. "Merespons situasi ini, kemungkinan besar para pemilik atas emas dan uang-uang dalam bentuk dolar, baik Singapura maupun Amerika, akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu secepat-cepatnya," tegas Handika dalam keterangan persnya pada Sabtu (25/7). Meskipun demikian, ia masih merahasiakan jadwal pasti pendaftaran gugatan tersebut, hanya berujar singkat, "Tunggu tanggal mainnya."
Handika juga mengungkapkan pemahamannya terhadap posisi Tim 9 Kejagung yang mungkin berada di bawah tekanan publik. Namun, ia menilai keputusan yang diambil cenderung bersifat politis, bertujuan untuk menjaga citra institusi dari berbagai narasi negatif yang menyerang mantan Jampidsus. "Padahal, fakta-fakta terkait jumlah uang yang ditemukan dalam penyitaan dan penggeledahan oleh pihak Kortas, baik di Restoran De’Clan, money changer, dan di Sentul, menurut klien kami dan bukti-bukti lain, tidak berkaitan atau berhubungan atau itu merupakan milik Pak Febrie," jelasnya lebih lanjut.

Related Post
Ia menekankan bahwa kliennya telah memberikan penjelasan komprehensif mengenai asal-usul dan tujuan penggunaan uang serta emas tersebut. Oleh karena itu, penyidik seharusnya terlebih dahulu melakukan pengujian keterkaitan barang bukti secara formil maupun materiil sebelum mengambil kesimpulan. "Sangat disayangkan Tim 9 secara prematur menghubungkan uang dan emas yang disita," pungkas Handika.
Sebagai informasi, penyidik Kejagung sebelumnya telah menyita sejumlah barang bukti berupa 74 kg emas batangan, uang tunai Rp6 miliar, serta valuta asing jutaan dolar Amerika Serikat dan Singapura. Aset-aset tersebut ditemukan di kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada awal Juli lalu. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Don Ritto dan Febrie Adriansyah. Don Ritto sendiri, yang juga berstatus tersangka, secara konsisten mengklaim bahwa aset-aset tersebut bukan milik Febrie.









Tinggalkan komentar