Putusan Mengejutkan Kasus Lahan MXGP Samota

Harimurti

Putusan Mengejutkan Kasus Lahan MXGP Samota

Jakarta, lintaswarta.co.id – Sebuah putusan mengejutkan mewarnai persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota tahun 2022 di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram secara resmi memvonis bebas dua terdakwa utama, Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan, pada Sabtu (19/8).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya menjelaskan bahwa meskipun perbuatan yang didakwakan kepada kedua terdakwa terbukti, namun tindakan tersebut tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana. Akibatnya, Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan, yang merupakan perwakilan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain, dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Hakim juga meminta jaksa penuntut umum untuk memulihkan seluruh harkat dan martabat kedua terdakwa beserta perusahaan mereka.

Putusan Mengejutkan Kasus Lahan MXGP Samota
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kerugian negara senilai Rp6,7 miliar, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, diketahui telah dikembalikan oleh Ali Bin Dachlan, mantan Bupati Lombok Timur yang bertindak sebagai penjual lahan, pada tahap penyidikan. Majelis hakim juga memerintahkan agar kelebihan pembayaran pengadaan lahan tersebut dikembalikan ke kas Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

COLLABMEDIANET

Sementara itu, nasib berbeda dialami oleh terdakwa Subhan, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa, yang divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Subhan dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar dan memperkaya pihak lain dalam proyek pengadaan lahan tersebut.

Vonis ini didasarkan pada pelanggaran dakwaan subsider penuntut umum, yakni Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Subhan dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp500 juta, jauh lebih berat dari putusan hakim. Untuk Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan, jaksa menuntut masing-masing dua tahun dan dua tahun enam bulan penjara dengan dakwaan primer. Putusan bebas ini menjadi sorotan tajam mengingat tuntutan jaksa yang cukup tinggi terhadap kedua terdakwa dari KJPP tersebut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar