MAKI Bongkar Kebohongan Febrie Soal Emas Ratusan Miliar

Harimurti

MAKI Bongkar Kebohongan Febrie Soal Emas Ratusan Miliar

lintaswarta.co.id melaporkan, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan keheranannya atas klaim mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang membantah telah meminta pengembalian emas. Menurut Boyamin, bantahan tersebut bertolak belakang dengan dokumen praperadilan yang diajukan Febrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Boyamin menegaskan bahwa pernyataan Febri Diansyah, selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah, yang menyebut praperadilan hanya menuntut pengembalian dokumen dan foto, sangat tidak berdasar. Ia menyebut, jika membaca gugatan praperadilan, jelas tertulis permintaan pengembalian seluruh aset berupa emas dan uang yang disita dari rumah di Sentul.

MAKI Bongkar Kebohongan Febrie Soal Emas Ratusan Miliar
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

MAKI merinci, barang-barang yang diminta untuk dikembalikan meliputi 74 batang emas 1 kilogram, serta sejumlah besar uang tunai dalam berbagai mata uang seperti Dolar Amerika, Dolar Singapura, dan Rupiah, yang totalnya diperkirakan mencapai 400-an miliar rupiah. Permintaan ini, menurutnya, tertulis jelas pada halaman 22 dan 23 gugatan praperadilan, merujuk pada Pasal 235 ayat 3 dan ayat 5 KUHAP.

COLLABMEDIANET

Boyamin juga menyoroti bahwa dalam gugatan tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa barang-barang tersebut disita dari rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang diakui sebagai milik Febrie. "Dulu rumah itu katanya disewa orang lain, tapi sekarang diakui sebagai rumah keluarganya atau yang diberikan nenek kepada cucunya," ungkap Boyamin, menunjukkan adanya perubahan pengakuan terkait kepemilikan aset.

Lebih lanjut, Boyamin menambahkan bahwa permintaan pengembalian aset ini juga tertulis dalam petitum nomor 12 gugatan praperadilan. Oleh karena itu, ia menilai bantahan kubu Febrie yang mengaku hanya meminta agar dokumen dan foto yang dikembalikan tidak sesuai dengan fakta yang ada dalam berkas hukum.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah memang mengajukan praperadilan ke PN Jaksel untuk membatalkan penetapan status tersangka, penggeledahan di rumah Sentul, serta menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan, hingga pencekalan. Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar. Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang sama. MAKI menyerahkan penilaian kepada masyarakat dan tetap menghormati proses hukum praperadilan, sembari mendesak hakim untuk berlaku adil dalam memutuskan perkara ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar