OJK Gebrak! KPR 3 Juta Rumah Auto Cair Kilat?
Lintaswarta.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyatakan komitmennya untuk mengakselerasi program strategis pembangunan nasional, khususnya dalam penyediaan tiga juta unit rumah. Dukungan ini diwujudkan melalui serangkaian penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta kolaborasi erat dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, menegaskan dukungan penuh OJK saat bertemu dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait. Ia mengungkapkan bahwa OJK telah menggelar Rapat Dewan Komisioner (RDK) pekan sebelumnya, menghasilkan keputusan-keputusan krusial demi kelancaran implementasi program perumahan ambisius ini.

Related Post
Salah satu terobosan penting adalah penyesuaian batasan nominal informasi yang tercatat dalam SLIK. Kini, laporan SLIK hanya akan menampilkan data kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp 1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet per debitur. "Keputusan ini diambil dalam RDK kami, bahwa hanya kredit di atas satu juta rupiah yang akan muncul dalam laporan SLIK, baik dari sisi akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya," jelas Friderica dalam pernyataan resminya, Senin (13/4/2026).
Kebijakan kedua yang tak kalah vital adalah percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman di SLIK. OJK menetapkan batas waktu maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan, status tersebut harus sudah tercatat di SLIK. Kebijakan ini, yang ditargetkan rampung paling lambat akhir Juni 2026, diharapkan mampu memangkas birokrasi dan mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan. "Ini krusial untuk membantu para pengembang mempercepat akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat," tambah Kiki.
Untuk memperkuat ekosistem pembiayaan perumahan, OJK juga membuka akses data SLIK bagi BP Tapera, sesuai regulasi yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memuluskan proses penyaluran fasilitas pembiayaan perumahan oleh BP Tapera. Tak hanya itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK akan menerbitkan penegasan resmi mengenai status Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah, yang berdampak signifikan pada aspek penjaminan. Guna memastikan koordinasi yang solid, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satgas ini akan menghimpun OJK, Kementerian Perumahan, BP Tapera, asosiasi pengembang, dan pihak terkait lainnya untuk mengatasi hambatan di sektor jasa keuangan.
Penting untuk digarisbawahi, OJK juga akan memperjelas informasi dalam SLIK bahwa data yang tersaji di dalamnya bukanlah penentu tunggal penerimaan atau penolakan kredit. SLIK berfungsi sebagai salah satu pertimbangan dalam analisis kelayakan kredit atau pembiayaan. Sebelumnya, melalui Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 tertanggal 14 Januari 2025, OJK telah menegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan bukan ‘daftar hitam’. Tidak ada larangan bagi penyedia jasa keuangan untuk memberikan kredit kepada debitur yang memiliki catatan kredit non-lancar, terutama untuk fasilitas pembiayaan bernilai kecil atau yang digabungkan dengan fasilitas lain, dalam rangka mendukung program rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Meski demikian, keputusan akhir pemberian KPR bagi MBR tetap berada di tangan masing-masing bank, dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. OJK juga tak henti-hentinya mendorong perbankan untuk terus meningkatkan akurasi dan kualitas data SLIK melalui pembaruan berkala. "Kami berkomitmen penuh untuk terus mendukung dan mendorong setiap upaya yang dapat mempercepat realisasi program tiga juta rumah ini. Ini adalah wujud nyata dukungan kami," tutup Friderica.









Tinggalkan komentar