Informasi mengejutkan datang dari lintaswarta.co.id. Seorang anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Bripda MNF (23), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah korban, seorang gadis berusia 15 tahun, melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya pada 14 Januari lalu ke Propam Polres Bone.
Awalnya, laporan tersebut terkait tindak kekerasan fisik. Korban, yang diketahui berpacaran dengan Bripda MNF, mengaku ditampar dan dicekik oleh pelaku karena kecurigaan terhadap isi ponselnya. Namun, dalam proses penyelidikan yang lebih mendalam, terungkap fakta mengejutkan. Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan, membenarkan penetapan tersangka dan menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti adanya hubungan badan antara Bripda MNF dan korban.

"Sudah kami tangani dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Iptu Alvin saat dikonfirmasi. Pemeriksaan terhadap Bripda MNF sebagai tersangka dijadwalkan pada Jumat, 25 April 2025. Iptu Alvin menambahkan bahwa proses hukum pidana ditangani oleh Satreskrim Polres Bone, sementara proses kode etik profesi ditangani oleh Propam Polres Bone. Kedua proses tersebut berjalan secara paralel untuk memastikan keadilan bagi korban.

Related Post
Kasus ini menimbulkan sorotan tajam terhadap integritas kepolisian. Perbuatan bejat oknum polisi ini tak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencoreng citra institusi penegak hukum. Publik menantikan proses hukum yang transparan dan adil, serta sanksi tegas bagi Bripda MNF agar kasus serupa tidak terulang kembali. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum harus dijaga dan diprioritaskan. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota kepolisian untuk senantiasa menjunjung tinggi hukum dan etika profesi.
Leave a Comment