Aksi Brutal Ojol Sleman, 4 Pelaku Ditangkap!

Harimurti

Aksi Brutal Ojol Sleman, 4 Pelaku Ditangkap!

Informasi yang dihimpun lintaswarta.co.id menyebutkan, Polresta Sleman telah berhasil meringkus empat pelaku perusakan mobil anggota polisi saat insiden penggerudukan rumah warga di Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (5/7) lalu. Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa dua pelaku telah diamankan minggu lalu dan kini telah ditahan. Kasus perusakan mobil Polsek Godean ini masih dalam tahap penyelidikan intensif.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, menambahkan bahwa total empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun awalnya diduga lebih dari 20 orang terlibat dalam aksi tersebut, hingga saat ini baru empat yang berhasil diamankan. Identitas dua pelaku yang baru ditangkap belum diungkap secara resmi oleh pihak kepolisian, termasuk status mereka sebagai driver ShopeeFood resmi atau bukan.

Aksi Brutal Ojol Sleman, 4 Pelaku Ditangkap!
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebelumnya, polisi telah menangkap dua kurir ShopeeFood, BAP (18) dan MTA (18). Keduanya merupakan pelajar dan menggunakan akun orang lain untuk menjadi kurir. Mereka tidak terdaftar sebagai driver ShopeeFood resmi dan bahkan belum memiliki SIM. Agha menjelaskan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keduanya memang terlibat sebagai kurir ShopeeFood, namun menggunakan akun milik orang lain. BAP dan MTA tidak saling mengenal dan tergabung dalam aksi penggerudukan karena terpengaruh aksi solidaritas yang viral di media sosial.

COLLABMEDIANET

Aksi tersebut merupakan buntut dari penganiayaan yang dialami seorang driver ShopeeFood dan pacarnya oleh pelanggan pada Kamis (3/7). Baik BAP maupun MTA berperan mendorong mobil hingga terbalik. MTA bahkan sempat mencoba membakar mobil tersebut, namun berhasil dipadamkan oleh warga dan petugas. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar