Berawal dari pemberitaan lintaswarta.co.id, Polisi Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan penganiayaan dan penghasutan yang terjadi saat demonstrasi memperingati 27 tahun reformasi di depan Balai Kota Jakarta. Laporan tersebut diajukan oleh seorang petugas keamanan berinisial MF, yang identitas lengkapnya belum diungkap oleh pihak kepolisian. Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP (penghasutan), Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama-sama), Pasal 351 KUHP (penganiayaan), serta Pasal 212, 216, dan 218 KUHP (melawan petugas). Ancaman hukuman yang tercantum dalam pasal-pasal tersebut bervariasi, mulai dari 4 bulan hingga 6 tahun penjara.
Menurut keterangan MF, insiden tersebut bermula saat sekelompok mahasiswa dari sebuah kampus swasta di Jakarta Barat, berjumlah sekitar 50 orang, tiba di lokasi sekitar pukul 16.35 WIB. Mereka datang dengan menggunakan sepeda motor dan mobil komando bertuliskan "Suara Rakyat", mengajukan tuntutan agar mahasiswa Trisakti yang gugur pada tragedi 1998 ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Meskipun perwakilan mahasiswa telah diterima di dalam Balai Kota, kericuhan terjadi ketika petugas keamanan berupaya mencegah massa lainnya memasuki gedung. Dalam peristiwa tersebut, tujuh anggota polisi dari Direktorat Samapta Polda Metro Jaya mengalami luka-luka akibat serangan dari para demonstran.

Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelaku penganiayaan dan menindaklanjuti laporan tersebut. Sebelumnya, aksi demonstrasi yang digelar pada Rabu (27/5) berujung pada penangkapan 93 orang demonstran dan penyitaan 43 unit sepeda motor. Hasil tes urine terhadap para demonstran yang ditangkap menunjukkan tiga orang positif menggunakan ganja dan telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku.

Related Post
Leave a Comment