Anak Eks Bupati Sleman Terjerat Skandal Dana Hibah

Harimurti

Anak Eks Bupati Sleman Terjerat Skandal Dana Hibah

Yogyakarta, lintaswarta.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman secara resmi menetapkan Raudi Akmal (RA), seorang anggota DPRD aktif Kabupaten Sleman, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan ini mengejutkan publik, mengingat Raudi adalah putra dari Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), yang sebelumnya telah divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada April 2026 atas perkara serupa.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Raudi dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan mendalam sebagai saksi. "Terhadap tersangka RA, kami telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta," ujar Bambang di Kantor Kejari Sleman, DIY, pada Senin (22/6) malam. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT/-01/M.4.11/FD.2/06/2026.

Anak Eks Bupati Sleman Terjerat Skandal Dana Hibah
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Perkara yang menjerat Raudi Akmal ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah dari Kementerian Keuangan senilai Rp68.518.100.000. Dana tersebut dialokasikan untuk Kabupaten Sleman pada tahun 2020 sebagai bagian dari upaya penanganan pandemi Covid-19 dan mitigasi dampaknya, khususnya pada sektor pariwisata yang sangat terpukul. Penyaluran dana ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 serta petunjuk teknis dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam kerangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

COLLABMEDIANET

Dari hasil pengembangan penyidikan, tim Kejari Sleman menemukan adanya peran aktif Raudi dalam proses pengelolaan dana hibah pariwisata tersebut. Raudi diduga kuat melakukan pengondisian terhadap proposal-proposal yang diajukan oleh berbagai kelompok masyarakat agar dapat menjadi penerima hibah. Proposal-proposal yang telah dikondisikan ini kemudian ditetapkan melalui keputusan Bupati Sleman kala itu, yang tak lain adalah ayahnya sendiri, Sri Purnomo. "Perbuatan tersangka RA dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa Sri Purnomo," tegas Bambang.

Akibat perbuatan melawan hukum ini, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan yang fantastis, mencapai Rp10.952.457.030. Angka kerugian ini didasarkan pada hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, yang diterbitkan pada 12 Juli 2024.

Atas perbuatannya, Raudi dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsidair, yakni Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik terhadap integritas pejabat daerah dan pengelolaan dana publik.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar