lintaswarta.co.id – Dunia digital kini tengah menghadapi krisis perlindungan anak yang semakin mengkhawatirkan. Meski berbagai regulasi telah mulai digodok di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia, tekanan terhadap raksasa teknologi untuk melakukan perubahan radikal kini semakin menguat. Isu keamanan anak di platform media sosial bukan lagi sekadar wacana, melainkan sudah memasuki ranah hukum yang serius.
Di Amerika Serikat, ketegangan antara pemerintah negara bagian dan perusahaan teknologi besar semakin memanas. Jaksa Agung Florida, James Utheimer, secara tegas mendesak Meta—perusahaan induk yang membawahi Instagram dan Facebook—untuk melakukan perombakan total pada sistem mereka. Langkah ini diambil sebagai respons atas dampak negatif penggunaan media sosial yang dianggap mengancam kesehatan mental dan keselamatan anak-anak serta remaja.
Utheimer mengajukan sejumlah tuntutan ekstrem yang bertujuan untuk memutus ketergantungan digital pada usia dini. Beberapa poin krusial dalam tuntutan tersebut meliputi penghapusan paksa akun pengguna yang berusia di bawah 14 tahun. Selain itu, ia meminta adanya pembatasan waktu penggunaan maksimal dua jam per hari bagi kelompok remaja. Tak hanya itu, fitur-fitur yang dirancang untuk membuat pengguna terus terpaku pada layar, seperti fitur putar otomatis (autoplay) dan gulir tanpa batas (infinite scroll), juga diminta untuk dinonaktifkan sepenuhnya.

Related Post
Kondisi ini memberikan gambaran bahwa aturan hukum yang ada saat ini dinilai belum cukup kuat untuk membendung arus dampak buruk teknologi. Di Indonesia sendiri, pemerintah sebenarnya telah mengambil langkah preventif melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, atau yang lebih dikenal dengan istilah PP Tunas. Regulasi ini mengatur penundaan akses media sosial bagi anak hingga mencapai usia 16 tahun, dengan penerapan yang disesuaikan berdasarkan tingkat risiko masing-masing platform.
Namun, di tengah upaya regulasi tersebut, pihak Meta memberikan pembelaan yang cukup keras. Juru bicara Meta menyatakan bahwa perusahaan sebenarnya telah mencapai kesepakatan dengan 48 negara bagian lain di Amerika Serikat. Kesepakatan tersebut mencakup komitmen pembayaran ganti rugi yang fantastis, mencapai US$ 18 miliar, serta janji perbaikan sistem perlindungan bagi pengguna muda. Meta mengklaim bahwa Florida adalah satu-satunya wilayah yang menolak kesepakatan tersebut dan justru memilih untuk menempuh jalur pengadilan yang panjang.
Pihak Meta bahkan melontarkan kritik balik dengan menyarankan agar Jaksa Agung Florida juga menuntut langkah serupa kepada platform lain seperti YouTube dan TikTok. Mereka menganggap tuntutan hukum di Florida sebagai langkah yang tidak berdasar. Di sisi lain, otoritas Florida tetap pada pendiriannya. Mereka menilai kesepakatan yang dicapai dengan negara bagian lain terlalu ringan dan tidak sebanding dengan risiko nyata yang dihadapi anak-anak di dunia digital. Konflik ini menjadi sinyal kuat bahwa masa depan media sosial akan sangat bergantung pada seberapa ketat hukum mampu mengontrol algoritma yang selama ini bekerja tanpa batas.









Tinggalkan komentar