Berawal dari informasi lintaswarta.co.id, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan Iran yang mengedarkan sabu seberat 22 kilogram. Dua tersangka, REP (38) warga Kota Batu dan WR (35) warga Kota Surabaya, berhasil dibekuk di depan Pelabuhan Semayang, Kalimantan Timur. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi terkait pengiriman sabu dari Surabaya menuju Balikpapan.
Modus operandi yang digunakan sindikat ini terbilang rapi. Sabu seberat 1 kilogram per kotak dikemas dalam kemasan plastik dan disembunyikan di dalam 22 kotak tupperware. Kedua tersangka membawa barang haram tersebut dalam tas ransel carrier dan karton bekas bungkus rokok. Kompol Kurnia Dewi Lestari, Kanit III Subdit II Ditreskoba Polda Jatim, mengungkapkan bahwa sabu tersebut diduga berasal dari Timur Tengah.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan aparat dalam memberantas peredaran narkoba lintas negara. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polda Jatim menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya ini. Penyelidikan pun akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan sindikat ini lebih luas dan menangkap para aktor lainnya yang terlibat. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba internasional terus menjadi ancaman serius dan membutuhkan kerja sama yang solid antar instansi dan masyarakat.

Related Post









Tinggalkan komentar