lintaswarta.co.id, Surabaya – Drama persidangan kasus pencurian uang ATM senilai Rp1,2 miliar kembali mencuat di Pengadilan Negeri Surabaya. Tonny Soegiono, seorang pengusaha, memberikan kesaksiannya pada Rabu (10/6), mengungkap detail bagaimana hartanya terkuras habis oleh seorang terapis spa.
Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo, Tonny menjelaskan bahwa perkenalannya dengan terdakwa, Nur Hasannah binti Prasetya binti Djoko Prasetyo, bermula dari seorang rekan bernama Putriana Kusuma Wardani, yang kini menjadi buronan. Tonny mengakui tidak sering mengunjungi spa, namun beberapa kali memang dilayani oleh Nur Hasannah.
Pengusaha tersebut sering menitipkan ponselnya, yang di dalamnya terdapat kartu ATM, saat menjalani sesi spa. Ia bahkan pernah mengambil uang di ATM minimarket dengan Nur Hasannah berada di belakangnya, namun Tonny bersikeras tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa untuk menggunakan kartu ATM-nya. Kecurigaan mulai muncul saat Tonny memeriksa saldo salah satu kartu ATM BCA-nya yang jarang digunakan, dan menemukan pengurangan drastis. Setelah mencetak rekening koran, terungkap adanya serangkaian transfer berulang ke rekening atas nama Nur Hasannah.

Related Post
Saat dikonfrontasi, Nur Hasannah mengakui perbuatannya, beralasan sedang terdesak kebutuhan finansial. Ia sempat mengembalikan sebagian dana, sekitar Rp480 juta lebih, namun janji untuk melunasi sisanya dengan menjual barang tidak pernah terpenuhi. Telepon Tonny kemudian tidak direspons oleh terdakwa.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, M Zulfan Badru Naja, mencoba menggali dugaan adanya hubungan pribadi di luar layanan spa. Tonny dengan tegas membantah, bersumpah bahwa hubungannya hanya sebatas refleksi spa, meski ia mengakui sesekali memberi tip hingga Rp500 ribu per kunjungan. Namun, Nur Hasannah memberikan kesaksian yang kontradiktif, mengklaim adanya kedekatan lebih dari sekadar terapis dan pelanggan. Ia menyebut pernah check-in di hotel, makan bersama, bahkan ke Bali dengan Tonny, dan Tonny selalu menggunakan ATM-nya saat mereka bersama.
Saksi lain, Lia Gunawan, staf front office Hotel Shangri-La, mengonfirmasi bahwa Nur Hasannah tercatat melakukan check-in sebanyak lima kali pada Agustus dan September 2024. Namun, Lia menegaskan bahwa nama Tonny Soegiono tidak pernah tercatat sebagai tamu yang menginap bersama Nur Hasannah di hotel tersebut.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain, untuk mengungkap lebih jauh fakta di balik raibnya miliaran rupiah dari rekening Tonny Soegiono.









Tinggalkan komentar