Informasi terbaru dari lintaswarta.co.id menyebutkan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, akan melancarkan operasi besar-besaran untuk memberantas praktik parkir liar dan premanisme di Kota Pahlawan. Langkah tegas ini dipicu oleh masih banyaknya juru parkir (jukir) liar yang beroperasi meskipun banyak tempat usaha telah membayar pajak parkir. Eri menegaskan komitmennya untuk menciptakan ketertiban dan keamanan bagi masyarakat Surabaya.
Dalam keterangannya usai Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Eri menjelaskan bahwa ada dua jenis peraturan pajak parkir di Surabaya, yaitu retribusi parkir dan pajak parkir. Ia menekankan bahwa tempat usaha seperti minimarket dan pertokoan yang telah membayar pajak parkir wajib menyediakan jukir resmi yang mengenakan seragam atau rompi perusahaan. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak perlu membayar parkir lagi di tempat-tempat tersebut.

"Jadi bukan berarti sudah bayar pajak parkir, tidak perlu ada penjaga parkir. Harus ada, pakai seragam perusahaan," tegas Eri. Sebagai konsekuensi, bagi tempat usaha yang melanggar aturan ini, Pemkot Surabaya tidak akan segan-segan mencabut izin usahanya. "Saya cabut izinnya kalau tidak menyiapkan tukang parkir. Nggak usah usaha di Surabaya kalau bikin gaduh," ancamnya.

Related Post
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Eri akan segera menerbitkan surat edaran (SE) dan memberikan waktu satu minggu bagi seluruh pemilik usaha untuk menyediakan jukir resmi. Setelah tenggat waktu tersebut, tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha akan langsung diterapkan. Lebih lanjut, Eri juga akan menggelar apel bersama jajaran Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, dan BPBD untuk mengkoordinasikan operasi penertiban ini. Kerjasama dengan pihak kepolisian juga akan dijalin untuk memastikan keberhasilan operasi tersebut. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat Surabaya.
Leave a Comment