Geger! Dahlan Iskan Tersangka?

Harimurti

Geger! Dahlan Iskan Tersangka?

Informasi yang dihimpun lintaswarta.co.id menyebutkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, angkat bicara terkait kabar penetapan dirinya sebagai tersangka bersama Dahlan Iskan dalam kasus dugaan penggelapan, pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan TPPU. Kuasa hukum Nany, Billy Handiwiyanto, membantah keras informasi tersebut. Ia menegaskan hingga saat ini kliennya belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari penyidik Polda Jatim. Billy menekankan bahwa seharusnya penyidik mengirimkan surat resmi pemberitahuan jika kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. Laporan polisi yang diterima, menurut Billy, hanya menyebutkan Nany Wijaya dan kawan-kawan sebagai terlapor, tanpa menyebut nama Dahlan Iskan secara spesifik. Pihaknya berencana mengirimkan surat resmi kepada penyidik untuk mempertanyakan kejelasan status Nany Wijaya.

Sementara itu, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, juga menyatakan belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait penetapan tersangka. Ia mengaku mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media dan menyayangkan kurangnya konfirmasi dari media terkait hal ini. Johanes mengakui Dahlan Iskan pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, namun pemeriksaan terakhir ditunda karena adanya gugatan perdata dari terlapor. Ia bahkan mengungkapkan kejanggalan, karena sebelumnya dalam gelar perkara di Mabes Polri, pihak pelapor dengan tegas menyatakan hanya melaporkan Nany Wijaya, bukan Dahlan Iskan.

Geger! Dahlan Iskan Tersangka?
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Polda Jawa Timur sendiri, melalui Kabid Humas Kombes Jules Abraham Abast, masih belum memberikan konfirmasi resmi terkait penetapan tersangka Dahlan Iskan dan Nany Wijaya. Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar dan memancing spekulasi publik mengenai kebenaran informasi yang beredar. Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur pada 13 September 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum diterbitkan pada 10 Januari 2025. Dahlan Iskan diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Kejelasan status hukum kedua pihak masih dinantikan.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar