lintaswarta.co.id – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh gabungan massa mahasiswa, termasuk dari BEM UI, di Jakarta pada Jumat (12/6) memicu gelombang protes keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Protes ini muncul menyusul dugaan keterlibatan aparat TNI dan Komponen Cadangan (Komcad) dalam pengamanan demonstrasi, yang dinilai koalisi sebagai langkah keliru dan menyalahi prinsip demokrasi serta undang-undang. Mahasiswa yang semula berencana menyuarakan aspirasi mereka di Bundaran HI untuk memprotes pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, akhirnya tertahan di kawasan Tosari, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
Koalisi Masyarakat Sipil, yang merupakan gabungan dari sejumlah organisasi terkemuka seperti LBH Jakarta, LBH Pers, AJI Jakarta, PBHI, ICJR, ELSAM, Imparsial, YLBHI, KontraS, dan Walhi, secara tegas menyatakan keberatan mereka. Mereka menyoroti mobilisasi TNI dan Komcad untuk menghadapi aksi sipil, sebuah kebijakan yang mereka pandang sebagai kekeliruan fatal. Menurut koalisi, dalam sebuah negara demokrasi, pengerahan militer seharusnya menjadi pilihan terakhir, hanya ketika seluruh aparatur sipil sudah tidak mampu mengendalikan situasi.
Lebih lanjut, koalisi mengutip Surat Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS tertanggal 11 Juni 2026, yang memerintahkan pengerahan sekitar 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Komcad untuk mengikuti Apel Siaga. Mereka menegaskan bahwa Komcad dibentuk sebagai sumber daya untuk memperkuat komponen utama pertahanan negara dalam menghadapi ancaman terhadap pertahanan, bukan untuk mengamankan unjuk rasa atau terlibat dalam urusan keamanan dalam negeri. Penggunaan Komcad harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, akuntabel, dan berdasarkan parameter ancaman yang jelas.

Related Post
Koalisi juga menilai bahwa mobilisasi Komcad pada tanggal 12 Juni ini adalah tindakan ilegal. Pasal 63 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) secara eksplisit menyatakan bahwa Presiden dapat menyatakan mobilisasi dalam keadaan darurat militer atau perang, dan harus memperoleh persetujuan DPR. Mengingat Indonesia tidak sedang dalam kondisi perang, pengerahan Komcad oleh Kemhan dianggap sebagai tindakan inkonstitusional dan mengambil alih kewenangan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata. Mereka khawatir praktik semacam ini dapat membenturkan sesama warga sipil dan memperkuat pandangan bahwa kritik dipandang sebagai ancaman, bukan bagian vital dari demokrasi.
Mahasiswa sendiri menyuarakan lima tuntutan utama, termasuk penghentian pemborosan APBN, penurunan harga kebutuhan pokok dan BBM, penghentian program tertentu, serta penolakan militerisme di ranah sipil. Aksi serupa juga dilaporkan terjadi di beberapa kota lain, seperti Bandung dan Solo, menunjukkan meluasnya isu yang diangkat.







Tinggalkan komentar