Informasi yang diperoleh lintaswarta.co.id menyebutkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengaku terkejut atas tudingan dirinya sebagai aktor intelektual dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku. Pernyataan tersebut disampaikan Hasto di sela-sela sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/5), setelah penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo, memberikan kesaksian. Hasto merasa heran karena tindakannya yang berupa arahan dan pelaporan dianggap sebagai tindakan seorang aktor intelektual.
Ia menjelaskan bahwa langkah-langkah yang diambil, seperti mengajukan uji materi dan meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait PAW Harun Masiku untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia, merupakan tindakan konstitusional yang semestinya dilakukan. Tindakan tersebut, menurut Hasto, merupakan bagian dari proses organisatoris partai dan sah secara hukum. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut berlaku untuk siapa pun, bukan hanya dirinya.

Hasto menilai persidangan yang sedang berlangsung sebagai upaya pengulangan kasus yang dipaksakan oleh KPK. Ia menyoroti peran penyelidik dan penyidik KPK yang bertindak sebagai saksi fakta dalam persidangan, sebuah situasi yang menurutnya unik dan belum pernah terjadi sebelumnya. Dalam surat dakwaan, jaksa menuding Hasto terlibat dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan dugaan keterlibatan Hasto dalam aliran dana sebesar Rp400 juta. Jaksa juga menuduh Hasto menghalangi penyidikan dengan memerintahkan anak buahnya menghilangkan barang bukti dan membantu pelarian Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Sejumlah saksi dari internal PDIP, KPU RI, serta penyidik KPK seperti Rossa Purbo Bekti dan Arif Budi Raharjo telah memberikan kesaksian dalam persidangan. Kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik.

Related Post
Leave a Comment