Heboh! Lima Pelaku Pembakaran Mobil Polisi Ditangkap

Heboh!  Lima Pelaku Pembakaran Mobil Polisi Ditangkap

Informasi yang dihimpun lintaswarta.co.id menyebutkan, Polda Metro Jaya berhasil meringkus lima pelaku pembakaran tiga mobil polisi di Depok. Penangkapan ini menambah panjang daftar tersangka dalam kasus yang menggemparkan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan penangkapan lima tersangka, yakni RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS, dilakukan di waktu dan tempat berbeda. Kelimanya memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi brutal tersebut.

RS dan ASR berperan mencegat petugas kepolisian yang hendak keluar dari lokasi kejadian. Lebih mengejutkan lagi, RS bahkan sempat memukul salah satu anggota polisi. Sementara itu, GS dan LS terbukti merusak mobil polisi, sedangkan LA berperan sebagai provokator yang menghasut massa untuk membakar kendaraan dinas tersebut. Aksi pembakaran ini terjadi setelah warga menolak penangkapan seorang tokoh masyarakat yang diduga melakukan penganiayaan dan kepemilikan senjata api ilegal.

Heboh!  Lima Pelaku Pembakaran Mobil Polisi Ditangkap
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kasatreskrim Polres Depok, Bambang Prakoso, menjelaskan bahwa penangkapan tokoh masyarakat tersebut didasarkan pada dua laporan polisi, yaitu Pasal 351 dan 335 KUHP serta Undang-Undang Darurat tentang senjata api. Penganiayaan yang dilakukan oleh tokoh masyarakat tersebut terjadi pada 23 Desember 2024. Kejadian bermula saat polisi datang dengan empat mobil untuk melakukan penangkapan. Namun, aksi penangkapan dihadang oleh warga yang tak terima tokoh masyarakat mereka ditangkap. Akibatnya, tiga dari empat mobil polisi dibakar oleh massa yang marah.

COLLABMEDIANET

Meskipun lima pelaku sudah ditangkap, investigasi masih berlanjut. Polda Metro Jaya masih memburu empat pelaku lainnya yang masih buron. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukan pentingnya penegakan hukum serta penyelesaian konflik secara damai dan tertib. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan sanksi yang setimpal kepada para pelaku.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment