Heboh! Sengketa Pulau di Indonesia, Bukan Cuma Aceh-Sumut

Heboh! Sengketa Pulau di Indonesia, Bukan Cuma Aceh-Sumut

Lintaswarta.co.id sebelumnya telah memberitakan penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. Namun, ternyata konflik perebutan pulau di Indonesia tak hanya terjadi di sana. Lintaswarta.co.id mengungkap deretan sengketa serupa yang terjadi di berbagai wilayah, salah satunya di Jawa Timur, bahkan melibatkan Kepulauan Riau dan Jambi. Kasus terbaru dan paling menyita perhatian adalah perebutan 13 pulau di perairan selatan Jawa antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung.

Ketiga belas pulau yang meliputi Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, dan sebelas pulau lainnya, secara geografis berada di perairan Trenggalek. Namun, permasalahan muncul akibat klaim kepemilikan ganda yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) RTRW masing-masing kabupaten. Kabupaten Trenggalek mencantumkan pulau-pulau tersebut dalam Perda Nomor 15 Tahun 2012, sementara Kabupaten Tulungagung memasukkannya dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023. Situasi ini semakin rumit dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai wilayah Tulungagung, meskipun Perda Provinsi Jawa Timur dan Perda Kabupaten Trenggalek sebelumnya menyatakan sebaliknya.

Heboh! Sengketa Pulau di Indonesia, Bukan Cuma Aceh-Sumut
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengaku telah memfasilitasi mediasi antara kedua kabupaten dan telah mengirimkan hasil mediasi ke Kemendagri sejak 2024. Namun, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendesak Pemprov Jatim untuk tidak tinggal diam dan meminta Kemendagri untuk meninjau kembali keputusannya. Deni menyoroti potensi sumber daya alam, khususnya migas, di wilayah tersebut dan mempertanyakan perubahan sepihak yang dinilai mencederai kesepakatan sebelumnya. Ia juga menekankan posisi geografis pulau-pulau yang lebih dekat ke Trenggalek serta pengawasan yang selama ini dilakukan oleh TNI AL dan Polairud Trenggalek. Kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi memicu konflik berkepanjangan jika tidak segera diselesaikan secara adil dan berdasarkan data faktual, bukan hanya dokumen administratif. Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pun menjadi landasan untuk meminta revisi keputusan Mendagri jika ditemukan kekeliruan.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment