Berita soal empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara terus memanas. Lintaswarta.co.id sebelumnya memberitakan polemik ini. Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra kini turun tangan. Ia berencana berdialog langsung dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk mencari solusi damai.
Dalam keterangan persnya, Minggu (15/6), Yusril menyatakan akan segera berkomunikasi intensif dengan kedua gubernur tersebut, serta tokoh-tokoh Aceh lainnya. Menurutnya, permasalahan ini rumit dan tak bisa serta merta dibawa ke pengadilan. Yusril menjelaskan, penetapan batas wilayah diatur melalui Permendagri, yang bukan objek sengketa tata usaha negara. Oleh karena itu, jalur hukum konvensional seperti Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara) belum bisa ditempuh.

Ia menambahkan, bahkan uji materiil dan formil ke Mahkamah Agung pun belum memungkinkan karena Permendagri yang menjadi dasar hukumnya belum diterbitkan. Yusril menegaskan, hingga kini pemerintah pusat, melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, belum mengambil keputusan final terkait status empat pulau tersebut. Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memberikan kode pulau, bukan berarti menentukan pulau-pulau itu masuk wilayah Sumatera Utara. Penentuan batas wilayah yang definitif harus dituangkan dalam Permendagri.

Related Post
Yusril menekankan pentingnya kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut. Kesepakatan tersebut akan menjadi dasar bagi Menteri Dalam Negeri untuk menerbitkan Permendagri yang mengatur batas wilayah darat dan laut antara kedua provinsi. Ia juga mengingatkan bahwa kedekatan geografis bukan satu-satunya faktor penentu, mencontohkan kasus Pulau Natuna, Miangas, dan Pasir yang memiliki sejarah dan pertimbangan hukum yang kompleks. Yusril berharap semua pihak dapat menahan diri dan menunggu penyelesaian yang adil dan bijak dari pemerintah.
Leave a Comment