Sumber lintaswarta.co.id melaporkan Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan resmi terkait saran menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan kasus korupsi impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa keputusan untuk memanggil saksi, termasuk kemungkinan memanggil Jokowi sesuai saran ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Harli menekankan bahwa proses hukum saat ini berada di tahap persidangan, sehingga pemanggilan saksi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan dan pertimbangan Majelis Hakim. "Keputusan untuk memanggil saksi, termasuk Presiden Jokowi, sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim," tegas Harli dalam konferensi pers, Senin (23/6). Ia menambahkan bahwa Kejagung akan mengikuti setiap keputusan dan penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim terkait persidangan ini.

Sebelumnya, Wiryawan Chandra berpendapat bahwa keterangan Jokowi sangat krusial untuk menilai apakah terdapat perintah terkait pemenuhan stok gula pada periode tersebut. Pendapat ini muncul di tengah dakwaan terhadap Tom Lembong yang diduga merugikan negara sebesar Rp515 miliar, bagian dari total kerugian Rp578 miliar. Lembong didakwa menyetujui impor gula tanpa melalui koordinasi lembaga terkait, melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Publik kini menantikan keputusan Majelis Hakim dan dampaknya terhadap jalannya persidangan yang tengah menyita perhatian luas ini. Kasus ini semakin menarik perhatian karena potensi keterlibatan Presiden Jokowi.

Related Post
Leave a Comment