Berita mengejutkan datang dari lintaswarta.co.id. Presiden Jokowi menunjukkan seluruh ijazahnya, dari SD hingga UGM, kepada penyidik Polda Metro Jaya. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, pada Rabu (30/4). Semua dokumen pendidikan Jokowi, mulai dari Sekolah Dasar hingga Universitas Gajah Mada, telah diperlihatkan sebagai bukti atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Jokowi terhadap lima orang yang menuduhnya memiliki ijazah palsu. Kelima orang tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik), Pasal 311 KUHP (fitnah), serta beberapa pasal UU ITE. Yakup menambahkan bahwa Jokowi siap memberikan keterangan lebih lanjut jika diperlukan dalam proses penyidikan.
Namun, ada kejanggalan yang terungkap. Di sisi lain, dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Surakarta terkait gugatan yang menuntut publikasi ijazah Jokowi, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menolak menunjukkan ijazah tersebut. Gugatan diajukan oleh Muhammad Taufiq yang menuntut Jokowi, KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan UGM untuk mempublikasikan ijazah sang Presiden. Penolakan ini didasarkan pada argumen bahwa penggugat tidak memiliki legal standing dan Jokowi berhak atas perlindungan privasi. Irpan menekankan hak Jokowi atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman terhadap hak asasi manusianya.

Taufiq, penggugat, berpendapat berbeda. Ia beralasan bahwa Jokowi telah menjabat sebagai pejabat publik selama bertahun-tahun, sehingga publik berhak mengetahui latar belakang pendidikannya. Pernyataan para tergugat dalam sidang mediasi dinilai Taufiq tidak beralasan mengingat status Jokowi sebagai mantan pejabat publik. Kontrasnya antara sikap Jokowi di Polda Metro Jaya dan di Pengadilan Negeri Surakarta ini menimbulkan pertanyaan publik tentang transparansi dan akses informasi publik terkait rekam jejak pendidikan Presiden. Perbedaan sikap ini tentu akan memicu spekulasi dan menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.

Related Post
Leave a Comment