Informasi mengejutkan datang dari lintaswarta.co.id. Seorang kepala desa (Kades) berinisial DA (36) di Desa Lembanya, Kecamatan Una-Una, Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah, berhasil dibekuk aparat kepolisian. DA, yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2024, akhirnya tertangkap di Gorontalo setelah diduga melakukan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang merugikan negara hingga Rp362 juta.
Penangkapan DA dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Tojo Una-una, Iptu Martono, pada Sabtu (19/7). "Betul, tersangka DA, DPO kasus korupsi APBDes telah berhasil kami amankan. Saat ini, tersangka sedang dalam perjalanan menuju Polres Touna untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Martono. Petugas berhasil melacak keberadaan DA yang berpindah-pindah lokasi, mulai dari Desa Lembanya menuju Desa/Kelurahan Basalale di Maluku, hingga akhirnya terdeteksi di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Proses penangkapan DA cukup menegangkan. Ia ditemukan tengah berada di tengah 30 penambang di area pertambangan Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Butuh koordinasi antara Unit Tipikor Satreskrim Polres Touna dan Resmob Polres Pohuwato untuk mengamankan DA. Tim gabungan pun langsung bergerak menuju lokasi pertambangan untuk melakukan penangkapan. Iptu Martono memastikan bahwa DA dalam kondisi sehat dan seluruh barang bukti terkait kasus ini telah diamankan. Kini, DA akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Kabupaten Tojo Una-una. Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas korupsi di tingkat desa.

Related Post








Tinggalkan komentar