Berita mengejutkan datang dari Polres Metro Jakarta Timur. Melansir lintaswarta.co.id, penyelidikan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Erza Walewangko (22), resmi dihentikan. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara pada 15 April lalu, yang melibatkan berbagai pihak, termasuk dari Polda Metro Jaya. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan, baik secara bersama-sama maupun individual, serta kelalaian yang menyebabkan kematian, tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Peristiwa yang dilaporkan, menurut polisi, bukanlah tindak pidana.
Hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada saksi yang melihat korban dipukul. Meskipun ada satu saksi yang mengaku melihat kejadian, keterangannya dinilai tidak meyakinkan karena jarak pandang yang jauh dan terhalang tembok. Hasil visum pun tidak mendukung dugaan penganiayaan. Penjelasan dari dokter spesialis forensik RS Polri Kramat Jati, dr. Arfiani, justru mengungkap fakta mengejutkan. Korban ditemukan mengonsumsi alkohol dalam jumlah besar, yang mengakibatkan penurunan kesadaran. Kondisi ini diduga menjadi penyebab korban tak mampu bangun setelah terjatuh ke selokan. Dokter menjelaskan bahwa seseorang dalam kondisi sadar akan otomatis bangun, namun pengaruh alkohol yang tinggi pada korban membuatnya tak bisa bangkit, sehingga kesulitan bernapas dan akhirnya meninggal dunia.

Kronologi kejadian bermula pada 4 Maret sekitar pukul 16.30 WIB. Korban diketahui mengonsumsi arak Bali bersama teman-temannya di area kampus. Terjadi dua kali cekcok mulut yang sempat dilerai satpam kampus. Setelah kegiatan berakhir, korban ditinggal oleh seorang saksi di dekat pintu keluar kampus dengan asumsi korban akan mengambil sepeda motornya. Namun, korban justru terlihat mengoyak-ngoyak pagar sebelum terjatuh dan mengalami luka di wajah dan hidung. Korban kemudian dilarikan ke IGD RS UKI Cawang. Dengan demikian, polisi menyimpulkan tidak ada unsur pidana dalam kematian mahasiswa UKI tersebut.

Related Post
Leave a Comment