Kasus Mengejutkan! Eks Kapolres Ngada Kembali Diperiksa

Kasus Mengejutkan! Eks Kapolres Ngada Kembali Diperiksa

Informasi terbaru dari lintaswarta.co.id menyebutkan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kembali menerima berkas perkara mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Pelimpahan berkas perkara ini dilakukan oleh penyidik Unit PPA, Subdit IV Renakta, Direskrimum Polda NTT pada Selasa (29/4). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharma, membenarkan hal tersebut dalam keterangan tertulis.

Saat ini, tim jaksa Kejati NTT tengah meneliti berkas tersebut untuk memastikan apakah petunjuk-petunjuk sebelumnya telah dipenuhi oleh penyidik. Proses penelitian ini sangat krusial untuk menentukan kelanjutan proses hukum terhadap AKBP Fajar. Sebelumnya, pada Kamis (24/4), Kejati NTT juga menerima berkas perkara seorang perempuan berinisial SHDR alias Stefani alias Fani atau F, yang turut terlibat dalam kasus kekerasan seksual yang sama. Kedua berkas perkara, baik milik AKBP Fajar maupun F, kini sedang dalam proses penelitian.

Kasus Mengejutkan! Eks Kapolres Ngada Kembali Diperiksa
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kasus ini bermula dari laporan Polisi Federal Australia (AFP) setelah video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap anak berusia 6 tahun beredar di situs porno darkweb. AFP kemudian melaporkan temuan tersebut ke Mabes Polri. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa AKBP Fajar juga positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine. Perempuan berinisial F, yang berusia 20 tahun, turut menjadi tersangka karena membawa anak tersebut atas permintaan AKBP Fajar. Anak berusia 6 tahun tersebut menjadi korban kekerasan seksual, dan aksi tersebut direkam dan dijual ke situs porno asing oleh AKBP Fajar. Atas perbuatannya, AKBP Fajar telah dipecat dari kepolisian melalui putusan etik Komisi Kode Etik Polri dengan vonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Namun, ia mengajukan banding atas putusan tersebut. Kasus ini melibatkan tiga korban anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, dan menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang perwira polisi senior.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment