Informasi mengejutkan datang dari lintaswarta.co.id. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengumumkan bahwa pengumuman resmi kuota haji tahun 2025 akan disampaikan kepada publik pada tanggal 15 Juli mendatang. Pengumuman ini berkaitan erat dengan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang sedang digodok DPR bersama pemerintah. Cucun menegaskan bahwa pengumuman tersebut akan beriringan dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal ini.
Lebih lanjut, Cucun menjelaskan bahwa revisi UU tersebut merupakan bagian dari upaya besar untuk merevolusi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Ia menyoroti praktik "business as usual" yang selama ini terjadi, terutama dalam hal pengawasan. DPR, menurutnya, selama ini baru terlibat dalam pengawasan di tahap akhir, sehingga masalah-masalah seperti pemilihan hotel, katering, dan fasilitas lainnya kerap berulang setiap tahun. Dengan revisi UU ini, diharapkan pengawasan dapat dilakukan sejak tahap awal proses penyelenggaraan haji.
Perubahan signifikan juga akan terjadi pada struktur kelembagaan. Pengelolaan haji yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama akan dialihkan ke Badan Penyelenggara Haji (BPH). Cucun memastikan bahwa proses harmonisasi telah selesai dan Presiden telah membentuk BPH. Perpres baru yang akan dikeluarkan akan memberikan kewenangan penuh kepada BPH, berbeda dengan perpres sebelumnya yang masih menunjukkan ambiguitas dalam pembagian tanggung jawab dengan Kementerian Agama. Saat ini, RUU revisi telah kembali ke Komisi VIII DPR untuk pembahasan lebih lanjut.

Related Post
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR dan anggota Tim Pengawas Haji, Abidin Fikri, juga menekankan pentingnya revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU Pengelolaan Keuangan Haji untuk menciptakan ekosistem haji yang lebih adaptif terhadap kebijakan terbaru Arab Saudi, terutama terkait larangan visa non-haji ke Kota Suci. Revisi ini diharapkan dapat menjawab tantangan dan dinamika terbaru dalam penyelenggaraan ibadah haji.









Tinggalkan komentar