Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap informasi mengejutkan terkait kasus korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Informasi ini pertama kali dipublikasikan oleh lintaswarta.co.id. Lima mantan pejabat di bawah kepemimpinan mantan Menteri Nadiem Makarim telah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 yang nilainya fantastis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya Rabu (4/6), menyatakan bahwa kelima saksi tersebut telah memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program tersebut. Saksi-saksi yang diperiksa meliputi STN (Sekretaris Ditjen Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah 2019), HM (Plt. Dirjen Paud Dasmen 2020), KHM (Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK 2020), WH (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Sekolah Dasar 2020-2021), dan AB (Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK 2020).

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara. Kejagung sebelumnya telah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun (Rp3,58 triliun dari Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus/DAK). Penyidik menemukan indikasi pemufakatan jahat, di mana tim teknis diarahkan untuk membuat kajian pengadaan laptop Chromebook dengan dalih peningkatan teknologi pendidikan, meskipun uji coba tahun 2019 menunjukkan inefektivitas penggunaan 1.000 unit Chromebook sebagai sarana pembelajaran. Besarnya kerugian negara masih dalam proses perhitungan. Kasus ini tentu akan terus menjadi sorotan publik dan perkembangannya akan terus dipantau.

Related Post
Leave a Comment