Berita mengejutkan datang dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Seperti dilansir lintaswarta.co.id, penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir, membacakan pleidoi atau nota pembelaan di sidang Rabu kemarin. Dalam pleidoinya, Ari memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan. Alasannya, selama persidangan tidak ditemukan bukti aliran dana kepada Tom Lembong, tidak ada kerugian negara yang terbukti, dan tidak ada bukti perintah untuk menunjuk perusahaan tertentu dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Ari menekankan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lebih lanjut, ia meminta agar majelis hakim memerintahkan pembebasan Tom Lembong dari tahanan, memulihkan nama baiknya, dan mengembalikan seluruh barang bukti yang disita. Sebagai alternatif, jika majelis hakim berpendapat lain, Ari memohon putusan yang seadil-adilnya.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar. Tom Lembong didakwa menerbitkan surat pengakuan impor kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antar kementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian. Ia juga dituduh tidak menunjuk BUMN untuk pengendalian harga gula, melainkan menunjuk koperasi kepolisian dan TNI/Polri. Akibatnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, dengan pleidoi yang disampaikan, nasib Tom Lembong kini berada di tangan majelis hakim yang akan segera membacakan putusan. Publik pun menantikan keputusan akhir dari pengadilan ini.

Related Post









Tinggalkan komentar