Yogyakarta, lintaswarta.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha pada Selasa (25/8). Dalam agenda pemeriksaan saksi yang menghadirkan sejumlah orang tua korban, Imedia Dwi Anjani (38) menyampaikan kesaksian yang mengguncang. Dengan nada pilu, ibu dari korban berinisial B ini mengungkapkan penyesalan mendalamnya, "Sangat dirugikan, saya seperti mengantar anak saya ke neraka, Yang Mulia," ujarnya saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Sunaryanto.
Imedia menuturkan, putranya yang didiagnosis Autism Spectrum Disorder (ASD) ringan, dititipkan di Daycare Little Aresha sejak usia 3 tahun 2 bulan hingga 4,5 tahun. Ia tergiur janji Diyah Kusumastuti, ketua yayasan, yang mengklaim daycare tersebut menerima anak berkebutuhan khusus dengan fasilitas lengkap, rasio pengasuh memadai, terapi bicara, dan area bermain yang bersih. Izin operasional pun disebut telah dimiliki. Untuk itu, Imedia merogoh kocek Rp500 ribu untuk pendaftaran, Rp200 ribu seragam, Rp500 ribu biaya lain-lain, serta SPP bulanan sebesar Rp1,1 juta.
Namun, harapan Imedia sirna. Selama B berada di daycare, ia hanya menerima laporan berupa dokumentasi aktivitas, sementara orang tua dilarang keras memasuki area. Imedia kerap mendapati luka lebam atau gores pada tubuh B, yang selalu dijelaskan sebagai akibat kecerobohan anak. Titik terang mulai muncul setelah Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan pada April 2026. Imedia syok saat menyaksikan video putranya diikat ke engsel pintu, tanpa busana, hanya mengenakan popok, dikelilingi anak-anak lain yang juga telanjang.

Related Post
Peristiwa ini membuka mata Imedia terhadap perubahan perilaku B. Putranya menjadi lebih agresif, sering memukul, mencubit, dan menunjukkan perilaku aneh seperti bermain "ikat-ikat" di rumah. Karena kesulitan berkomunikasi dua arah dengan B, Imedia mencoba mencari petunjuk dari teman-teman putranya yang lebih fasih berbicara. Dari merekalah terungkap bahwa B sering diikat dan dikurung sendirian di kamar gelap. Kesaksian ini diperkuat oleh pengakuan orang tua lain yang anak-anaknya menunjukkan perilaku serupa, seperti membenturkan kepala ke tembok, memukul mulut sendiri, menolak dipakaikan baju, hingga melilitkan tali ke leher.
Sidang pemeriksaan saksi ini menghadirkan 10 ibu korban dan akan dilanjutkan pada Senin (3/9) pekan depan. Para terdakwa meliputi Diyah Kusumastuti selaku ketua yayasan, Anita Palupy Indahsari selaku kepala sekolah, serta 11 pengasuh. Mereka didakwa dengan berbagai pasal, termasuk penelantaran, kekerasan, diskriminasi terhadap anak, serta pelanggaran Sistem Pendidikan Nasional dan Perlindungan Konsumen.







Tinggalkan komentar