Informasi dari lintaswarta.co.id menyebutkan upaya penggeledahan gudang CV Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana, tersangka kasus penahanan ijazah karyawan, Kamis (15/5), mengalami kegagalan. Gudang yang sebelumnya telah disegel Pemkot Surabaya, ditemukan terkunci dari dalam. Tim penyidik Polda Jatim, Inafis, dan Satpol PP Kota Surabaya yang telah bersiaga di lokasi di kawasan Margomulyo, Surabaya, dibuat frustrasi oleh hal ini.
Suami Diana, Handy Soenaryo, yang mengenakan baju tahanan oranye, turut hadir dalam penggeledahan. Satpol PP berhasil membuka segel dan rantai di pintu samping, namun terhalang gembok dari dalam. Upaya petugas kepolisian untuk meminta kunci kepada Handy tak membuahkan hasil. Pertanyaan petugas, "Kuncinya dimana pak? Di Pradah ya?", hanya disambut keheningan.

Krisnu Wahyuono, pengacara korban, menjelaskan bahwa polisi bertujuan mencari bukti tambahan di gudang tersebut, termasuk kemungkinan keberadaan ijazah para korban. Kegagalan memasuki gudang karena gembok dari dalam membuat proses pencarian bukti terhambat. "Ini posisi pintu yang kemarin di segel Satpol PP bisa dibuka, tetapi di dalam ini posisi digembok, kita tidak tau siapa yang gembok," ujar Krisnu.

Related Post
Selanjutnya, Handy dibawa ke rumahnya di kawasan Pradah Permai Dukuh Pakis, Surabaya, dengan harapan polisi dapat menemukan kunci gudang atau bukti lain di sana. Kasus ini masih terus berlanjut, dengan harapan polisi dapat segera mengakses gudang dan menemukan ijazah para korban. Diana sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penahanan ijazah dan perusakan mobil, sementara suaminya ditahan Polrestabes Surabaya. Perkara ini juga sempat menyeret nama Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Pencarian bukti terus dilakukan dengan harapan kasus ini segera menemui titik terang.
Leave a Comment