lintaswarta.co.id melaporkan bahwa Keluarga Perkawinan Campuran (KPC) Melalui Tangan Ibu (Melati) telah menyampaikan rekomendasi penting terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan Republik Indonesia. Usulan ini diserahkan langsung kepada Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Jakarta. Inti dari rekomendasi tersebut adalah skema ’18+10′ yang bertujuan memberikan fleksibilitas lebih bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dalam menentukan pilihan kewarganegaraan mereka.
Ketua KPC Melati, Rinawati Prihatiningsih, menjelaskan bahwa skema ’18+10′ ini akan memungkinkan ABG untuk menyatakan pilihan kewarganegaraan mereka mulai dari usia 18 tahun hingga paling lambat mencapai 28 tahun. Menurut Rinawati, perpanjangan batas waktu ini sangat krusial. "Berdasarkan pengalaman kami, formula 18+10 hingga usia 28 tahun akan memberi kesempatan anak-anak untuk menyelesaikan pendidikan, membangun kemandirian, dan mengambil keputusan yang lebih matang," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Rinawati menegaskan bahwa usulan ini bukanlah tuntutan untuk kewarganegaraan ganda tanpa batas. Sebaliknya, anak-anak tetap diwajibkan memilih satu kewarganegaraan, namun diberikan rentang waktu yang lebih realistis. Hal ini penting mengingat pada usia 18 hingga pertengahan 20-an, banyak ABG masih dalam fase menempuh pendidikan tinggi, merintis karier, atau bahkan masih bergantung secara ekonomi pada orang tua. Mereka belum tentu memiliki kepastian mengenai negara tempat mereka akan membangun masa depan. "Jangan sampai Indonesia kehilangan potensi anak-anaknya hanya karena tenggat administratif yang terlalu sempit," tegas Rinawati.

Related Post
KPC Melati juga menyoroti Pasal 52 dalam draf RUU Kewarganegaraan, yang membuka jalur permohonan untuk memperoleh kembali status WNI bagi ABG yang telah kehilangan kewarganegaraan. Meskipun menyambut baik adanya jaring pengaman ini, Rinawati mengingatkan bahwa mekanisme tersebut bukanlah pemulihan otomatis. Anak-anak harus kehilangan status WNI terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan. "Pencegahan selalu lebih baik, lebih manusiawi, dan efisien. Jangan biarkan setiap generasi harus kehilangan kewarganegaraan dulu baru mengajukan permohonan kembali," tambahnya.
Lebih lanjut, KPC Melati merekomendasikan agar ABG yang tidak menyampaikan pilihan karena ketidaktahuan prosedur, tidak menerima pemberitahuan, atau kendala administratif lainnya, tidak disamakan dengan mereka yang sengaja memilih kewarganegaraan asing. Untuk kelompok ini, proses pengembalian kewarganegaraan sebaiknya dipermudah melalui pernyataan atau pendaftaran sederhana, bukan prosedur rumit layaknya pewarganegaraan umum.
Pemerintah juga dinilai perlu berperan aktif dalam memberikan pemberitahuan. Mengingat pemerintah memiliki data ABG yang terdaftar, negara harus proaktif mengirimkan notifikasi berulang sebelum dan menjelang berakhirnya masa pemilihan. "Jangan sampai seorang anak kehilangan status WNI hanya karena tidak tahu prosedur atau tenggat waktu. Pemerintah wajib membangun sistem pemberitahuan yang aktif, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Rinawati.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, menjelaskan bahwa ketentuan saat ini mengacu pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Aturan tersebut menetapkan bahwa ABG harus menyatakan pilihan kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah, paling lambat tiga tahun setelahnya. Ini berarti batas akhir pemilihan umumnya adalah usia 21 tahun, sebuah ketentuan yang kini diusulkan untuk direvisi demi masa depan generasi muda Indonesia.









Tinggalkan komentar