Berita mengejutkan datang dari Tangerang. Lintaswarta.co.id melaporkan penangkapan seorang pebasket asal Amerika Serikat, Jarred Dwayne Shaw (JDS), terkait kasus peredaran narkoba jenis Delta 9 THC, yang dikemas dalam bentuk permen. Penangkapan ini berawal dari kejelian petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang menemukan paket mencurigakan dari Thailand. Paket tersebut, dikirim oleh Jitnarec Konchinda dari Bangkok, ditujukan kepada seseorang berinisial IM di Apartemen Casa De Parco, Cisauk, Tangerang.
Isi paket tersebut sungguh mengejutkan: 20 bungkus permen ‘Vita Bite’, masing-masing berisi Delta 9 THC, dengan total berat 869 gram. Bea Cukai kemudian berkolaborasi dengan Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta untuk menyelidiki lebih lanjut. Hasilnya, JDS ditangkap pada 7 Mei 2025 di lobi apartemen tersebut saat mengambil paket. Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald FC Sipayung, mengungkapkan bahwa JDS sengaja menyamarkan narkoba tersebut dalam kemasan permen untuk menghindari kecurigaan petugas.

Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayung, menambahkan bahwa JDS berencana mengedarkan permen ganja tersebut di Indonesia. Menurut AKP Michael, kebiasaan mengonsumsi ganja di Thailand dan Amerika Serikat menjadi latar belakang aksi JDS. Namun, rencana tersebut gagal karena kejelian petugas. Atas perbuatannya, JDS terancam hukuman mati berdasarkan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya peredaran narkoba dan pentingnya pengawasan ketat di perbatasan. Pihak berwajib kini terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba ini.

Related Post
Leave a Comment