Berdasarkan informasi dari lintaswarta.co.id, Presiden Prabowo Subianto telah resmi membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) melalui Peraturan Presiden Nomor 49/2025. Keputusan ini menuai beragam reaksi, termasuk dari Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. Politisi PKS tersebut menilai pembubaran tersebut tepat, mengingat Satgas Saber Pungli dinilai tidak efektif dan memberikan dampak yang minim dalam pemberantasan pungli. Nasir menyatakan bahwa hasil tangkapan Satgas Saber Pungli tergolong kecil dan tidak signifikan.
Lebih lanjut, Nasir menjelaskan bahwa Satgas Saber Pungli juga kurang memiliki kejelasan tugas dan fungsi. Ia berpendapat bahwa upaya pemberantasan pungli seharusnya diintegrasikan ke dalam program-program pemerintah yang sudah ada, seperti program Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) atau Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang dijalankan Kementerian PAN-RB. Meskipun demikian, Nasir menekankan pentingnya komitmen pemerintah untuk tetap memberantas pungli, meski Satgas Saber Pungli telah dibubarkan. Ia mengingatkan agar pembubaran ini tidak dimaknai sebagai penghentian total upaya pemberantasan pungli di semua level.

Pembubaran Satgas Saber Pungli sendiri didasarkan pada Perpres 49/2025 yang mencabut Perpres 87/2016, dasar hukum pembentukan Satgas tersebut. Presiden Prabowo beralasan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif lagi. Kini, tantangannya adalah bagaimana pemerintah memastikan agar komitmen pemberantasan pungli tetap terjaga dan diimplementasikan secara efektif melalui mekanisme dan program yang telah ada, sehingga tujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari pungli dapat terwujud. Ke depan, efektivitas strategi baru dalam pemberantasan pungli perlu diawasi ketat oleh DPR dan masyarakat.

Related Post
Leave a Comment