Berita gembira bagi pemilik kendaraan di DKI Jakarta! Seperti dilansir lintaswarta.co.id, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Sabtu (14/6) hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini diberikan sebagai kado istimewa dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta. Program ini memberikan angin segar bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Mereka diberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda, sehingga cukup membayar pokok pajak saja.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa periode pemutihan pajak ini berlangsung selama lebih dari dua bulan. Syaratnya pun terbilang mudah, sama seperti prosedur pembayaran pajak kendaraan pada umumnya. Dokumen yang dibutuhkan meliputi STNK, BPKB, KTP asli pemilik kendaraan, surat kuasa (jika pembayaran diwakilkan), dan uang sejumlah tagihan pokok pajak kendaraan tahun berjalan. Keuntungannya, wajib pajak terbebas dari beban denda keterlambatan pembayaran.

Tren pemutihan pajak kendaraan ini ternyata juga sedang populer di berbagai daerah lain di Indonesia. Jawa Barat, misalnya, telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa dan bahkan memperpanjang masa berlaku programnya karena tingginya antusiasme masyarakat. Provinsi lain seperti Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah juga mengikuti jejak tersebut.

Related Post
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa program pemutihan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang secara sukarela membayar pajak pada periode yang telah ditentukan. Program ini bukanlah penghapusan pajak bagi mereka yang sengaja menunggak tanpa niat untuk melunasinya. Pemutihan pajak ini ditujukan sebagai insentif bagi warga yang taat pajak dan ingin memanfaatkan kesempatan emas ini untuk melunasi kewajibannya. Jangan sampai terlewatkan!
Leave a Comment