Berawal dari informasi yang diterima lintaswarta.co.id, Satuan Polisi Perairan (Polair) Polres Tanimbar berhasil menggagalkan penyelundupan solar subsidi ke Australia. Aksi penyelundupan yang terendus pada Kamis malam (29/5) di Pelabuhan Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, ini melibatkan sebuah kapal kayu bernama Anwar Jaya GT 3 No 81/MLK 5. Kapal tersebut kedapatan membawa 29 jerigen solar yang diperoleh secara ilegal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) tanpa izin resmi dari Bidang Perikanan Tangkap Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (31/5), menjelaskan bahwa solar tersebut diduga akan dijual kepada kapal nelayan Australia yang beroperasi di perairan Tanimbar untuk mencari teripang. Nakhoda kapal, A (37), warga Dusun 3, Desa Pulau Tambako, tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan BBM subsidi saat diperiksa. Baik nakhoda maupun ABK kini telah diamankan di Mapolres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani pemeriksaan intensif. Puluhan jerigen solar juga disita sebagai barang bukti.

Operasi pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polair Ipda Reimal F. Patty, bersama Kanit Gakkum dan personel Polair Polres Kepulauan Tanimbar. Polres Tanimbar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk perdagangan dan distribusi BBM ilegal, guna mencegah kerugian negara dan melindungi keselamatan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Gakkum Sat Polair Polres Kepulauan Tanimbar. Pihak kepolisian berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan kegiatan ilegal serupa di wilayah tersebut.

Related Post
Leave a Comment