Informasi yang dihimpun lintaswarta.co.id menyebutkan, Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 30 ton pasir timah dari Kepulauan Riau menuju Malaysia. Kapal kayu KM. Doa Restu Ibu Jaya, yang memuat 600 karung pasir timah, dihentikan oleh KN Tanjung Datu-301 di perairan Selat Karimata bagian utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, pada Jumat (25/4).
Penangkapan dilakukan setelah kapal tersebut terdeteksi berada di koordinat 00°17.091′ S / 105°37.412′ E, sekitar 3 mil laut dari posisi patroli KN Tanjung Datu-301. Gerak-gerik mencurigakan kapal tersebut menjadi alasan petugas melakukan pemeriksaan. Hasilnya mengejutkan, kapal tersebut ternyata tidak dilengkapi dokumen pelayaran maupun dokumen muatan yang sah.

Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, dalam keterangan tertulisnya Sabtu (26/4), menjelaskan bahwa kapal tersebut diawaki lima orang Anak Buah Kapal (ABK). Lebih lanjut, Rudi menyatakan bahwa KM. Doa Restu Ibu Jaya diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Pelayaran, Undang-Undang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Undang-Undang Perdagangan, serta Undang-Undang tentang Ekspor dan Impor.

Related Post
Selain masalah dokumen, kapal tersebut juga mengalami kerusakan mesin. Demi mencegah risiko lebih lanjut, KN Tanjung Datu-301 menarik KM. Doa Restu Ibu Jaya menuju Batam untuk proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut. Saat ini, kapal dan seluruh ABK berada di Batam untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi bukti kesigapan Bakamla RI dalam mengawasi dan mengamankan wilayah perairan Indonesia dari aktivitas ilegal. Proses penyelidikan lebih lanjut akan mengungkap jaringan penyelundupan dan aktor di baliknya.
Leave a Comment