Informasi yang diperoleh lintaswarta.co.id menyebutkan adanya gugatan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) di Mahkamah Agung (MA). Advokat Windu Wijaya mempersoalkan keabsahan PCO, menganggap terdapat ketidaksesuaian tugas dan fungsi kelembagaan negara. Ia meminta MA menyatakan Perpres tersebut batal demi hukum dan PCO tidak sah menjalankan tugas dan fungsinya. Permasalahan inti terletak pada pengalihan fungsi komunikasi politik dari Kantor Staf Presiden (KSP) ke PCO, sementara Pasal 2 Perpres 83/2019 yang mengatur hal tersebut di KSP belum dicabut.
Lalu, apa perbedaan mendasar tugas KSP dan PCO? Berdasarkan Perpres 83/2019, KSP memiliki tugas utama mendukung Presiden dan Wakil Presiden dalam pengendalian program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis. KSP menjalankan sepuluh fungsi, mulai dari pengendalian program prioritas, monitoring dan evaluasi, hingga pengelolaan strategi komunikasi dan penyampaian analisis data strategis. Struktur KSP terdiri dari Kepala Staf Kepresidenan, Wakil Kepala Staf, Deputi, dan Tenaga Profesional.

Sementara itu, Perpres 82/2024 menetapkan PCO sebagai lembaga non-struktural yang bertugas mendukung Presiden dalam komunikasi dan informasi kebijakan strategis serta program prioritasnya. PCO memiliki enam fungsi, termasuk analisis isu, pengelolaan materi komunikasi, diseminasi informasi, koordinasi antar kementerian/lembaga, dan administrasi internal. Struktur PCO terdiri dari Kepala, tiga Deputi (Materi Komunikasi dan Informasi, Diseminasi dan Media Informasi, Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi), dan Juru Bicara Presiden. Perbedaan mendasar terletak pada fokus tugas; KSP lebih luas mencakup pengendalian program dan isu strategis, sementara PCO berfokus pada komunikasi dan informasi kebijakan Presiden. Gugatan ini pun mempertanyakan tumpang tindih kewenangan dan efisiensi birokrasi pemerintahan.

Related Post
Leave a Comment