Informasi terbaru dari lintaswarta.co.id menyebutkan Satgas Antipremanisme Kota Bandung baru saja dibentuk, namun telah menerima lima laporan aksi premanisme dari masyarakat. Laporan tersebut disampaikan melalui layanan Bandung Siaga 112, menunjukkan tingginya keresahan warga terhadap aksi kejahatan jalanan ini. Polrestabes Bandung langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
AKP Yudid Sulistyo Asmoro, Kaur Bin Ops Satreskrim Polrestabes Bandung, menegaskan bahwa premanisme merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak rasa aman dan ketertiban umum. Berbagai bentuk tindakan premanisme, seperti pemaksaan, ancaman, intimidasi, pemerasan, dan pengrusakan, akan ditindak tegas.
Pembentukan Satgas Antipremanisme ini juga diiringi dengan upaya edukasi dan pembinaan masyarakat oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung. Aswin Sulaeman, Kepala Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan Kesbangpol Kota Bandung, menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan norma sosial. Edukasi dan pembinaan ideologi diharapkan mampu mencegah masyarakat terlibat dalam aksi premanisme.
Layanan Bandung Siaga 112, yang beroperasi 24 jam non-stop, menjadi garda terdepan dalam menerima laporan dan merespon cepat berbagai kejadian darurat, termasuk aksi premanisme. Integrasi layanan ini dengan berbagai instansi seperti kepolisian, PMI, dan Dinas Kesehatan, memastikan penanganan yang cepat dan efektif di lapangan. Komitmen Pemkot Bandung dan Polrestabes Bandung dalam memberantas premanisme patut diapresiasi. Langkah ini sejalan dengan pembentukan Satgas Antipremanisme di 27 daerah Jawa Barat oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang bertujuan melindungi masyarakat dari berbagai praktik intimidasi dan pemalakan. Satgas ini diinstruksikan untuk bertindak tegas namun humanis dalam penegakan hukum.