Berdasarkan informasi dari lintaswarta.co.id, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dengan tegas menolak klaim Provinsi Sumatera Utara (Sumut) atas empat pulau yang tengah menjadi sengketa. Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Besar (atau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, menurut Muzakir, sejak dahulu kala merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah Aceh. Pernyataan tegas ini disampaikan Muzakir di Jakarta, Kamis lalu.
Muzakir menegaskan kepemilikan Aceh atas keempat pulau tersebut didasari bukti dan data historis yang kuat. Ia menyatakan memiliki argumen yang kokoh untuk mendukung klaim tersebut, mengatakan, "Kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak zaman dahulu itu punya Aceh." Pernyataan ini disampaikan sebagai respon atas keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang sebelumnya memasukkan keempat pulau yang sebelumnya berada di bawah administrasi Kabupaten Aceh Singkil ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Keputusan Kemendagri tersebut telah menimbulkan gejolak dan protes keras dari masyarakat Aceh yang merasa wilayah mereka dirampas secara sepihak. Keempat pulau ini memiliki sejarah dan ikatan kuat dengan masyarakat Aceh Singkil, sehingga penyertaannya ke Sumut dianggap sebagai tindakan yang tidak adil dan mengabaikan fakta sejarah. Pernyataan Gubernur Muzakir Manaf ini diyakini akan semakin memperkeruh suasana dan memicu tuntutan agar pemerintah pusat segera meninjau ulang keputusan tersebut serta mengembalikan status keempat pulau tersebut ke wilayah Aceh. Konflik ini diprediksi akan berlanjut dan membutuhkan penyelesaian yang adil dan berlandaskan bukti-bukti yang kuat. Perkembangan selanjutnya dari sengketa pulau ini akan terus dipantau.

Related Post
Leave a Comment