Berawal dari informasi lintaswarta.co.id, sebanyak 40 terduga pelaku penipuan online yang ditangkap Kodam XIV/Hasanuddin di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, kini sebagian telah dipulangkan. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memulangkan 37 orang dari total 40 tersangka. Pemulangan ini dilakukan karena masa penahanan yang diizinkan oleh hukum telah habis, demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Sabtu (26/4). Meski begitu, ke-37 orang tersebut tetap diwajibkan lapor secara berkala.
Didik menjelaskan, penyidik masih melakukan digital forensik terhadap barang bukti yang disita, yaitu 144 unit ponsel. Dari 20 unit ponsel yang telah dianalisis, ditemukan bukti keterlibatan para tersangka dalam penipuan online terhadap 41 korban. Modus penipuan yang terungkap meliputi jual beli handphone, investasi bodong dalam negeri, dan investasi bodong luar negeri. Menariknya, dari 41 korban tersebut, hanya tiga yang bersedia memberikan keterangan resmi kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih ditahan karena perannya yang dianggap signifikan dalam kasus ini. Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedy Supriadi, menambahkan bahwa ke-37 tersangka yang dipulangkan wajib melapor ke Polres Sidrap. Mereka akan kembali diperiksa jika ditemukan bukti-bukti baru yang menguatkan keterlibatan mereka. Kasus ini bermula dari penangkapan oleh personel Kodam XIV/Hasanuddin pada Kamis (24/4) malam, yang sebelumnya sempat menimbulkan kehebohan karena adanya dugaan pencatutan nama pejabat TNI. Proses penyelidikan masih terus berlanjut, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku penipuan online ini hingga tuntas. Korban yang berada di luar Sulawesi Selatan akan dibantu proses pelaporan dan pemeriksaan jarak jauh.

Related Post
Leave a Comment