Berita mengejutkan datang dari Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Lintaswarta.co.id melaporkan penangkapan enam orang pelaku pungutan liar (pungli) yang beroperasi di pasar tersebut. Para pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir, tergabung dalam sebuah koperasi bernama Bapengkar, tetapi justru memanfaatkan posisinya untuk melakukan aksi kejahatan yang merugikan pedagang dan pengunjung. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (14/5) dan diumumkan oleh pihak kepolisian pada Kamis (15/5).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa keenam pelaku, yang berinisial S (56), S (61), RM (39), K (38), Z (43), dan S (43), melakukan pungli dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp25.000 hingga Rp40.000. Praktik pungli ini tidak hanya dilakukan di area parkir resmi, tetapi juga di area parkir liar yang sengaja mereka sediakan. Tindakan mereka jelas melanggar hukum dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Saat ini, keenam pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Kapolres menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku pungli akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pasar yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik-praktik ilegal. Penangkapan ini juga sejalan dengan Operasi Pekat yang digencarkan Mabes Polri untuk memberantas premanisme di seluruh Indonesia. Operasi yang dimulai sejak 1 Mei 2025 ini bertujuan untuk menciptakan stabilitas keamanan dan iklim investasi yang kondusif. Polisi berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk premanisme dan pungli yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meminimalisir kejadian serupa di masa mendatang.

Related Post
Leave a Comment