Berita mengejutkan datang dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang berdampak besar pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lintaswarta.co.id melaporkan, Polri menyatakan siap menyesuaikan penerapan UU ITE, khususnya pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, setelah MK mengeluarkan putusan terbaru. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Humas Polri, menegaskan bahwa Korps Bhayangkara akan sepenuhnya tunduk pada putusan MK tersebut demi memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Putusan MK mengabulkan sebagian permohonan Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan Karimunjawa. MK menyatakan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE, yang mengatur tentang serangan kehormatan dan nama baik, tidak berlaku bagi pemerintah, korporasi, dan berbagai entitas lainnya. Hal ini berarti, kasus-kasus pencemaran nama baik yang melibatkan lembaga pemerintah, kelompok spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan akan dikecualikan dari proses hukum berdasarkan pasal-pasal tersebut.

Lebih lanjut, MK juga menyatakan frasa "orang lain" dan "suatu hal" dalam pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Frasa "orang lain" hanya berlaku "kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan," sementara "suatu hal" dimaknai sebagai "suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang." Perubahan ini bertujuan mempersempit celah penyalahgunaan pasal tersebut.

Related Post
Selain itu, MK juga menyatakan kata "kerusuhan" dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai sebagai "kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital." Putusan ini merespon ketidakjelasan hukum yang selama ini muncul terkait definisi kerusuhan dalam konteks digital. Dengan demikian, penyebaran informasi bohong yang memicu kerusuhan di dunia maya tidak lagi dapat dijerat dengan pasal-pasal tersebut. Polri kini tengah bersiap menyesuaikan strategi penegakan hukumnya seiring dengan perubahan signifikan dalam UU ITE ini.
Leave a Comment