Berita mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilansir lintaswarta.co.id. Dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Ditjen Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2020-2023, KPK kembali melakukan penggeledahan. Aksi penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (22/5) lalu membuahkan hasil signifikan, dengan disitanya dua unit mobil dari tiga rumah yang menjadi target operasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (23/5), membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan yang telah berlangsung sejak Selasa (20/5) hingga Kamis (22/5) telah menghasilkan barang bukti berupa 8 mobil dan 1 sepeda motor. Seluruh kendaraan tersebut kini telah disita dan diamankan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Budi menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian penting dari proses pembuktian dan upaya optimalisasi aset recovery dalam kasus tersebut.

Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada hari Jumat (23/5). Kasus ini sendiri melibatkan delapan tersangka yang diduga melakukan pungutan liar atau menerima gratifikasi dari calon tenaga kerja asing (TKA) yang ingin bekerja di Indonesia. KPK bahkan telah memanggil dua mantan Direktur Jenderal Binapenta Kemnaker, serta Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017-2019 dan 2024-2025 untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Meskipun KPK belum merinci materi pemeriksaan yang dilakukan, langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus korupsi di Kemnaker ini. Proses hukum pun terus bergulir untuk mengungkap kebenaran di balik kasus yang telah mencoreng citra lembaga negara tersebut.

Related Post
Leave a Comment