Informasi yang diperoleh lintaswarta.co.id menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah uang dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling, dari rumah pengusaha Robert Bonosusatya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penggeledahan yang dilakukan pada 14 dan 15 Mei 2025, pukul 20.00 WIB hingga 01.00 WIB, tak hanya membuahkan uang dalam jumlah fantastis, tetapi juga 26 dokumen penting dan 6 barang bukti elektronik (BBE).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan rincian barang bukti yang disita. Uang yang disita mencapai Rp788.452.000, SGD29.100, USD41.300, dan 1.045 poundsterling. Budi menambahkan bahwa semua barang bukti tersebut akan diteliti lebih lanjut oleh KPK untuk mengungkap keterkaitannya dengan kasus yang sedang diselidiki. Penyitaan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Meskipun KPK belum menjelaskan secara detail keterlibatan Robert Bonosusatya dalam kasus tersebut, penggeledahan di kediamannya dan penyitaan barang bukti menunjukkan adanya indikasi kuat keterkaitan. KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini dan menuntut pertanggungjawaban pidana bagi pihak-pihak yang terlibat. Rita Widyasari sendiri tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan suap yang melibatkan penerimaan uang mencapai Rp110,7 miliar dan Rp6 miliar. Kasus ini juga menyeret nama Rita dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, di mana Rita berstatus sebagai saksi. Dugaan penerimaan gratifikasi Rita terkait pertambangan batu bara, dengan jumlah sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton, menjadi fokus utama penyidikan KPK. Dengan ditemukannya bukti-bukti baru ini, misteri di balik kekayaan Rita Widyasari dan kemungkinan keterlibatan pihak lain semakin terbuka lebar.

Related Post
Leave a Comment