Rahasia Kredit Fiktif Rp50 Miliar Terungkap!

Rahasia Kredit Fiktif Rp50 Miliar Terungkap!

Berita mengejutkan datang dari lintaswarta.co.id. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022-2024. Dalam upaya pengungkapan kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan yang signifikan.

Penyidik KPK, Selasa (20/5), memeriksa empat saksi di Polda DI Yogyakarta. Pemeriksaan tersebut berbuah hasil berupa penyitaan dokumen penting terkait kepemilikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi (TPK). Saksi-saksi yang diperiksa meliputi seorang notaris, Hani Yuniarti; notaris lainnya di Klaten, Adi Hendro Prasetyo; Imam Iswahyudi, Branch Head PT WOM Finance Cabang Solo; dan Anwar Nur Hamzah, seorang wiraswastawan. Dokumen-dokumen tersebut menjadi kunci penting dalam mengungkap aliran dana hasil kejahatan.

Rahasia Kredit Fiktif Rp50 Miliar Terungkap!
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih mengejutkan lagi, KPK telah menyita aset yang nilainya fantastis. Total aset yang berhasil diamankan mencapai puluhan miliar rupiah. Rinciannya meliputi uang tunai sebesar Rp11,7 miliar dari tersangka MIA, lima unit kendaraan mewah (dua Fortuner, dua CRV, dan satu HRV), serta 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar. Selain itu, KPK juga menyita uang tunai tambahan sekitar Rp12,5 miliar. Total nilai aset yang disita mencapai lebih dari Rp70 miliar.

COLLABMEDIANET

Lima tersangka, berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA, telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. KPK belum merilis identitas lengkap para tersangka. Menariknya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha pada 21 Mei 2024 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024. Pencabutan izin ini mengakibatkan bank tersebut harus ditutup dan menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya. Kasus ini menjadi bukti komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor perbankan dan mengembalikan kerugian negara.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment